Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Dalam penjelasan yang terperinci, berikut beberapa biaya balik nama sertifikat rumah yang perlu disiapkan: Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau notaris. Dokumen-dokumen yang diperlukan kurang lebih sama dengan https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/